Rabu, 29 April 2015

Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja ( K3 )

Edit Posted by with No comments
Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja, biasa disingkat K3 adalah suatu upaya guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat - tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.

   Melalui Pelaksanaan K3LH ini diharapkan tercipta tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi atau terbebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Jadi, pelaksanaan K3 dapat meningkatkan Efisiensi dan Produktivitas Kerja.

   Berdasarkan Pengertian K3 diatas, kita dapat menarik kesimpulan mengenal peran K3. Peran K3 ini antara lain sebagai berikut :

  1. Setiap Tenaga Kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktifitas nasional. 
  2. Setiap orang yang  berbeda ditempat kerja perlu terjamin keselamatannya 
  3. Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien. 
  4. Untuk mengurangi biaya perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipasi dari perusahaan.
   K3 ini dibuat tentu mempunya tujuan di buatnya K3 secara tersirat tertera dalam undang - undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja tepatnya.

Bab Tentang Syarat - Syarat K3 , yaitu :
  1. Mencegah dan mengurangi dan memadamkan kebakaran
  2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan
  3. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
  4. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan dari pada waktu kebakaran atau kejadian - kejadian lain yang berbahaya 
  5. Memberi pertolongan pada kecelakaan
  6. Memberi alat - alat perlindungan daripada pekerja
  7. Mencegah dan mengendalikan timbul atau penyebab luasnya suhu, kelembapan, kotoran, asap, vas, gas, hembusan angin, cuaca, atau radiasik, suara, dan getaran. 
  8. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi, dan penularan.
  9. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
  10. Menyelanggarakan suhu dan kelembapan udara yang baik
  11. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup 
  12. Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.
  13. Memelihata keserasian antara tenaga kerja, alat kerja , linngkungan cara dan proses kerjanya. 
  14. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman, atau barang.
  15. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
  16. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya. 
  17. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
   Jadi, berdasarkan syarat - syarat keselamatan kerja diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan K3 antara lain sebagai berikut :
  1. Untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi - tingginya baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, maupun pekerja - pekerja bebas. 
  2. Untuk mencegah dan memberantas penyakit dan kecelakaan - kecelakaan akibat kerja perlu memelihara dan meningkatkan kesehatan efisiensi dan daya produktivitas kerja serta meningkatkan kegairahan dan kenikmatan kerja. 

0 komentar:

Posting Komentar